Kamis, 21 Oktober 2010


Syekh Puji Dituntut Enam Tahun Penjara
Kamis, 21 Oktober 2010 | 16:05 WIB
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Syekh Puji
SEMARANG, KOMPAS.com - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, yang menikahi Lutianah Ulfa, perempuan di bawah umur, dituntut enam tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran di Kabupaten Semarang, Kamis (21/10/2010). Jaksa menilai Pujiono terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun ketika dinikahi Pujiono pada Agustus 2008, Lutfiana Ulfa masih berusia 12 tahun. Pujiono seusai pembacaan tuntutan tak berkomentar apapun. Dia hanya terus berjalan keluar dari ruang persidangan. Persidangan itu berlangsung tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan.
Selain pidana penjara, Pujiono juga dituntut membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini unsur-unsur pada Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, yakni setiap orang, sengaja melakukan tipu muslihat dan kebohongan membujuk anak, serta melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
"Terdakwa tidak menghargai hukum positif di Indonesia. Tindakan terdakwa juga telah melecehkan kaum wanita, dengan menganggap dengan hartanya dapat berbuat apa saja," ujar jaksa penuntut umum Suningsih, seusai persidangan.

Tidak ada komentar: