Minggu, 28 November 2010

HAK GUNA BANGUNAN

Hak Guna Bangunan ( HGB )
Digunakan untuk :
1.    Tanah Negara (TN) melalui BPN.
2.    Tanah hak pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh menteri atau pemerintah.
3.    Tanah hak milik yang akan dijual ke PT. Mengapa harus menjadi HGB?. Bukankah lebih enak SHM?. Sebab hak PT hanya sampai HGB.

HGB hanya berlaku untuk WNI dan badan hukum Indonesia . Orang asing tidak bisa memiliki HGB. HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Perpanjangan dilakukan 2 tahun sebelum masa berlakunya habis. Tanah HGB dapat dialihkan dan dibebani hak tanggungan sebagai jaminan hutang seperti diatur dalam PP No. 40 tahun 1996.

Sudah banyak orang yang memahami jenis surat ini, sekarang mari kita kupas lebih dalam lagi. Yang perlu kita ketahui jenis surat ini adalah :

HAK MILIK
1.    Berlaku untuk tanah pertanian dan bukan pertanian.
2.    Hanya berlaku untuk WNI.
3.    Tidak bisa untuk badan hukum
4.    Perkecualian : SHM bisa berlaku untuk bank BUMN dan badan  agama /  yayasan untuk tempat ibadah.

Tidak seperti HGB, SHM tidak memiliki jangka waktu, dapat dialihkan, dan dibebani hak tanggungan sebagai jaminan hutang.


Tidak ada komentar: