BPHTB Bisa Gratis di 440 Daerah
Laporan wartawan KOMPAS Orin Basuki
Jumat, 3 Desember 2010 | 07:33 WIB
KOMPAS/RIZA FATHONI
Kantor Pusat Direktorat Jenderal PajakSURABAYA, KOMPAS.com - Transaksi jual beli tanah atau bangunan bisa dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di 440 daerah kabupaten dan kota yang hingga saat ini belum siap menjadi pemungut bea tersebut.
Kondisi itu bisa terjadi jika hingga 1 Januari 2011, ke-440 daerah tersebut belum menerbitkan peraturan daerah yang menyatakan tentang kesiapan sebagai pemungut BPHTB.
"Secara hukum, tidak ada yang berhak menagih BPHTB pada daerah-daerah yang belum siap memungut BPHTB, sebab pada saat yang sama (per 1 Januari 2011) pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak langsung menarik diri dari kewajiban memungut BPHTB," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Herry Purnomo di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/12/2010) malam.
Data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa daerah yang sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pemungutan BPHTB dan siap mengambil alih pemungutannya baru berjumlah 52 kabupaten dan kota.
"Secara hukum, tidak ada yang berhak menagih BPHTB pada daerah-daerah yang belum siap memungut BPHTB, sebab pada saat yang sama (per 1 Januari 2011) pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak langsung menarik diri dari kewajiban memungut BPHTB," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Herry Purnomo di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/12/2010) malam.
Data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa daerah yang sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pemungutan BPHTB dan siap mengambil alih pemungutannya baru berjumlah 52 kabupaten dan kota.
Adapun daerah yang mengaku masih membahas perda mencapai 142 kabupaten dan kota, lalu sebanyak 14 daerah malah belum memulai pembuatan perda sama sekali, dan daerah yang tidak memberikan informasi sama sekali mencapai 283 kabupaten dan kota.
"Jika pemerintah kabupaten dan kota belum bisa memungut BPHTB mulai 1 Januari 2011, maka itu akan menjadi kerugian dia sendiri. Karena, setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi di sepanjang masa transisi, notaris tidak bisa meminta pembayaran BPHTB. Transaksi itu bebas BPHTB dan sertifikat tanah dan bangunan tetap harus diterbitkan," ungkap Herry.
Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang PDRD sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Harry Azhar Azis menegaskan, per 1 Januari 2011, kewenangan pemerintah pusat sebagai pemungut BPHTB langsung dicabut. Bagi daerah terlambat menjadi pemungut BPHTB akan merugi karena aturan atas pemungutannya tidak berlaku surut.
"Rakyat mungkin akan senang jika walikota atau bupati tidak memungut BPHTB. Bisa saja ini menjadi alat bagi walikota atau bupati untuk terpilih lagi sebagai pemimpin daerah," katanya.
"Jika pemerintah kabupaten dan kota belum bisa memungut BPHTB mulai 1 Januari 2011, maka itu akan menjadi kerugian dia sendiri. Karena, setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi di sepanjang masa transisi, notaris tidak bisa meminta pembayaran BPHTB. Transaksi itu bebas BPHTB dan sertifikat tanah dan bangunan tetap harus diterbitkan," ungkap Herry.
Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang PDRD sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Harry Azhar Azis menegaskan, per 1 Januari 2011, kewenangan pemerintah pusat sebagai pemungut BPHTB langsung dicabut. Bagi daerah terlambat menjadi pemungut BPHTB akan merugi karena aturan atas pemungutannya tidak berlaku surut.
"Rakyat mungkin akan senang jika walikota atau bupati tidak memungut BPHTB. Bisa saja ini menjadi alat bagi walikota atau bupati untuk terpilih lagi sebagai pemimpin daerah," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar