ICW: Anggodo Lebih Baik Dilepas Polri, Biar Ditangkap KPK!
PERSDA/BIAN HARNANSA
Anggodo Widjojo tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem radio komunikasi terpadu Departemen Kehutanan. Kedatangannya untuk dimintai klarifikasi seputar rekaman sadapan KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
Rabu, 4 November 2009 | 18:59 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, kali ini mendukung langkah pihak Kepolisian RI yang akan melepas Anggodo Widjojo, malam ini, jika tak ditemukan bukti kuat untuk menahannya. Mengapa?
"Bagus sekali langkah Polri, biar dilepasin aja. Setelah itu, biar ditangkap KPK," kata Danang kepada Kompas.com, Rabu (4/11) malam.
Seperti diketahui, Polri hingga sore tadi menyatakan belum cukup bukti untuk menahan adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan tersebut. Menurut Danang, menyerahkan penanganan Anggodo kepada pihak kepolisian justru akan membuatnya "aman".
"Kita tidak percaya polisi bisa menegakkan hukum karena kasus ini sudah sangat struktural. Kasus itu diduga sudah melibatkan pejabat di Polri dan Kejaksaan Agung. Banyak konflik kepentingan di kepolisian. Sudah, serahkan saja (Anggodo) pada ahlinya, KPK," ujarnya.
Danang menduga, Anggodo memegang informasi penting terkait dugaan rekayasa kasus hukum. "Anggodo bisa 'nyanyi'. Makanya, saya khawatir kalau ditangani polisi, nanti bisa diatur lagi kasusnya," lanjut Danang.
Menurut dia, KPK bisa menindaklanjuti Anggodo dengan dua dugaan, yaitu dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK serta dugaan penyuapan aparat kepolisian dan kejaksaan. "Dari rekaman itu kan ada upaya memengaruhi dengan merekayasa kasus. Bahkan, katanya, ada ongkosnya, di bagian terakhir disebutkan Rp 6 miliar-Rp 7 miliar," ungkap Danang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar